Summarized by: Faridz Fachri (2011)
Sumber gambar:disini
International Convention For The Control And Management Of Ships Ballast Water And Sediment 2004, merupakan salah satu bentuk langkah yang dirumuskan oleh dunia internasional untuk mencegah kerusakan lingkungan, khususnya lingkungan laut, yang diakibatkan karena adanyan aktivitas buangan kapal yakni biasanya disebut sebagai air ballas (Ballast Water). Konvensi Internasional untuk mengontrol dan mengelola ballast water dari buangan kapal ini mengacu pada hasil konvensi laut internasional (United Nation Convention On The Law Of The Sea/UNCLOS 1982), yang mengatakan bahwa semua negara berhak untuk mencegah, mereduksi dan mengontrol pencemaran yang terjadi pada lingkungan laut dengan memanfaatkan segala bentuk teknologi dibawah pengawasan atau yuridiksi suatu negara untuk mengontrol dan mencegah suatu pollutant yang mungkin berpotensi dan mengganggu ekosistem laut.
Sebagaimana catatan dari Konvensi Keanekaragaman Biologi International (Convention on Biological Biodiversity/CBD) pada tahun 1992, dilautan berpotensi adanya perpindahan suatu organisme aquatic yang merugikan dan bersifat patogen melalui ballast water yang dihasilkan oleh aktivitas kapal dapat mengganggu proses konservasi akibat adanya spesies asing yang datang (invasive species) melalui ballast water, berpeluang mengganggu ekosistem, habitat ataupun spesies.
Selain itu juga, banyak sekali konvensi-konvensi International tentang lingkungan yang mendukung dan dijadikan sebagai dasar untuk dilakukannya suatu langkah mencegah kerusakan ekosistem akibat ballast water ini, yaitu antara lain:
• United Nation Conference on Environtment and Development (UNCED) 1992.
• Principle 15 Of The Rio Declaration on Environtment and Development yang diadopsi oleh Organisasi Proteksi Lingkungan Laut Internasional (Marine Environtment Protection Commitee/MEPC) pada tahun 1995.
• World Summit on Suistinable Development 2002, yang pada salah satu paragrafnya membahas mengenai dampak yang ditimbulkan karena adanya invasive species.
Pada konvensi internasional yang mencegah dan meminimalisir dampak yang ditimbulkan oleh ballast water dan sedimen ini, berisikan beberapa tahapan atau langkah yang harus dilaksanakan dalam mencapai tujuan sebagaimana yang telah tercantum dalam konvensi. Konvensi ini secara keseluruhan membahas mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan ballast water yang meliputi:
1. Pelaku Administrasi (Administration)
“Pelaku administrasi” maksudnya pemerintahan pada suatu negara yang mempunyai autoritas dimana kapal tersebut beroprasi.
2. Ballast Water
Ballast water berarti segala macam material suspensi yang terkandung pada air laut yang dikeluarkan oleh kapal, yang sebelumnya diambil oleh kapal sebagai pengontrol stabilitas, keseimbangan, sistem dan tekanan pada kapal.
3. Ballast Water Management
Merupakan suatu langkah, mekanisme fisika, kimia, dan proses biologi yang dikombinasikan, untuk mengurangi dampak kerugian ataupun mencegah invasive organisme patogen pada ballast water dan sedimen yang terbawa.
4. Harmful Aquatic Organism
Adalah organisme akuatik atau patogen yang dapat mencemari lingkungan seperti pada estuari, air tanah (fresh water) yang memungkinkan berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan manusia, dan lain sebagainya.
5. Pengawasan dan Teknik Serta Penelitian Ilmiah (Scientific and Technical Research and Monitoring)
Pemfasilitasan bagi para ilmuan dan teknik penelitian pengelolaan ballast water, serta pengawasan dampak dari pengelolaan ballast water dibawah yuridiksi. Sehingga diharapkan tingkat keefektifitasan yang tinggi dari proses pengelolaan ballast water.
6. Pelanggaran atau kecurangan (Violations)
Pemberian sanksi yang tegas bagi para pelaku perkapalan yang benar-benar melanggar standarisasi pembuangan ballast water. Ini dilakukan dengan cara melakukan inspeksi pada kapal, serta deteksi kecurangan kapal. Inspeksi dilakukan untuk meminta bukti sertifikat yang sah mengenai standarisasi pengelolaan ballast water sebelum dikeluarkan ke laut lepas.
7. Hubungannya dengan hukum internasional dan Konvensi lainnya.
8. Dan lain sebagainya.
Di konvensi ini juga terdapat suatu regulasi atau semacam peraturan yang harus diterapkan oleh manajemen kapal dalam pencapaian standarisasi pengelolaan ballast water pada kapal (Management And Control Requirements For Ship). Di setiap kapal harus menerapkan dan mengimplementasikan pengelolaan ballast water sesuai yang telah ditetapkan. Prosedur keamanan yang detail dari kapal dan kru yang berhubungan dengan pengelolaan ballast water ini termasuk dalam persyaratan yang dibahas dalam konvensi ini.
Pada kapal-kapal yang dibuat pada tahun 2012 dengan kapasitas ballast water sebesar 5000m3 atau lebih dari itu harus menerapkan ballast water management dan harus memenuhi standart yang telah ditentukan pada regulasi sebelumnya.
Kapal yang termasuk dalam kategori diatas, harus memenuhi standar dalam pembuangan ballast water, antara lain:
1. Setiap kapal melakukan pengeluaran ballast water (ballast water exchange) kurang lebih sebanyak 95% dari volume total ballast water.
2. Metode pemompaan ballast water dari kapal melalui 3 kali pemompaan dari seluruh volume yang terbagi dalam setiap tank pada kapal harus dioptimalkan sesuai standart.
3. Management pada ballast water setidaknya telah menghilangkan sedikitnya 10 organisme per m3 lebih besar ataupun sama dengan 50 mikrometer pada dimensi yang paling minimum dan juga sedikitnya 10 organisme tiap milimeter atau kurang dari 50 mikrometer pada dimensi minimum.
4. Indikator mikroba yang merujuk atau sebagai pengaruh standar terhadap kesehatan manusia adalah sebagai berikut:
1. Toxigenic Vibrio cholerae = harus kurang dari 1 unit koloni pembentuk (colony forming unit/cfu) per 100 milimeter ataupun kurang dari 1 gram (berat) sampel zooplankton.
2. Escherchia coli kurang dari 250 cfu per 100 milimeter.
3. Entestinal Enterococci kurang dari 100 cfu per 100milimeter.
Mengenai treatment atau pemerajaan ulang dari ballast water juga telah diatur yang berpacu pada standar yang telah ditentukan. Ada beberapa poin sebagai tinjauan dalam penerapan teknologi untuk treatment ballast water:
1. Penimbangan standar keselamatan kapal dan kru.
2. Penerimaan aspek lingkungan, dalam penyelesaian peminimalisiran dampak yang akan ditimbulkan bagi lingkungan.
3. Kesesuaian design dan sistem operasi kapal.
4. Tingkat keefektifan biaya (economic value).
5. Dan juga tentang tingkat keefektifitasan sisi biologi dan lingkungan, dalam upaya kemampuan dalam mengurangi dampak yang ditimbilkan karena adanya Harmful Aquatic Organism and Pathogen yang terkandung dalam ballast water.
Didalam upaya untuk pengawasan serta tata pelaksanaan management ballast water yang baik maka dikeluarkanlah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu kapal telah mempunyai standar dalam pengelolaan ballast water. Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga administrasi (sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya) ataupun organisasi legal lainnya dibawah autoritas negara dimana kapal itu beraktivitas atau beroprasi. Sertfikat mempunyai masa berlaku selama kurang lebih 5 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar